Solo – Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya meminta Sekaten di Alun-alun Utara untuk dihentikan. Pengageng Paran Parakarsa, KPAA Nur Wijaya atau akrab disapa Kanjeng Dany, meminta agar wahana di Alun-alun Utara dibongkar atau bakal diproses hukum.
“Pihak-pihak yang memakai kawasan Keraton, khususnya kawasan Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berusaha memasang alat atau perlengkapan atau apa pun untuk menghentikan,” kata Kanjeng Dany dihubungi detikJateng, Minggu (26/7/2026).
Pihaknya meminta agar wahana yang ada di sana untuk dibongkar. Dany menekankan segala bentuk pemanfaatan lahan di kawasan Keraton harus melalui prosedur perizinan resmi kepada PB XIV Purbaya.
“Syukur-syukur membongkar sambil mengajukan surat permohonan perizinan kepada Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono ke XIV (Purbaya),” terangnya.
Dany menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika imbauan tersebut diabaikan.
“Kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan,” terangnya.
Dany juga menyinggung mengenai ada laporan yang sedang diproses di Polresta Solo terkait kasus serupa. Ia menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STB 693/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024.
“Ini ada suratnya. Jadi surat tanda bukti penerimaan pengaduan, STB 693/VIII/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024 atas nama pengadu saya sendiri. Terus berdasarkan surat perintah penyelidikan, Sp-Lidik/1001-A/IX/Res.1.2.4/2024/Reskrim tanggal 4 September 2024,” jelasnya.
Ia menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kegiatan Sekaten 2024 Gebyar Pasar Malam yang dinilai tidak berizin. Oleh karena kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas.
“Maka jangan sampai ini menjadi preseden yang tidak baik bagi pemakaian kawasan Keraton yang tidak memakai izin dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun. Karena ormas maupun keputusan pemerintah tidak bisa serta-merta mereka berhak mengeluarkan izin atas pemakaian kawasan-kawasan Keraton seperti itu,” tegasnya.
Pihak PB XIV Mangkubumi Bilang Sudah Ada Izin
Terpisah, Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi menanggapi santai permintaan itu. Ia menyebut Sekaten di Alun-alun Utara digelar bersama Paku Buwono XIV Mangkubumi bersama Gusti Moeng dan dinas terkait.
“Alasan mereka tidak ada izin dari PB XIV ya? Nah, LDA kan isunya bersama PB XIV (Mangkubumi) bersama Pengageng Sasan Wilapa bahkan juga bersama dinas terkait,” ujar Eddy.
Eddy justru beranggapan seharusnya pihak PB XIV Purbaya yang menghentikan sekaten di Alun-alun Selatan.
“Jadi yang harus dihentikan malah yang di Alun-alun Selatan itu,” pungkasnya.
Baca artikel detikjateng, “PB XIV Purbaya Ultimatum Sekaten di Alun-alun Utara Dibongkar” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-8590909/pb-xiv-purbaya-ultimatum-sekaten-di-alun-alun-utara-dibongkar.












